Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman Jadi UU

Kompas.com - 14/12/2010, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Komisi V DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menjadi Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Undang-undang.

Dengan diundang-undangkannya RUU ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman serta membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghuni rumah yang layak huni.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kemenpera dengan agenda pembahasan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12) sore.

Sekitar delapan fraksi yang ada dalam Komisi V DPR serta pemerintah berhasil mencapai mufakat untuk menjadikan RUU tersebut menjadi Undang-undang.

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, setelah melalui proses diskusi yang panjang dan demokratis akhirnya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini berhasil merumuskan berbagai pengaturan yang mampu menjawab tantangan dalam hal pemenuhan rumah.

“Saya berharap diundang-undangkannya RUU ini dapat memastikan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman serta membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghuni rumah yang layak huni,” ujar Menpera Suharso Monoarfa saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI terkait penyelesaian pembicaraan tingkat satu terhadap RUU Perumahan dan Kawasan permukiman di Senayan, Jakarta, Selasa (14/12) sore.

Menurut Menpera, kepastian akan ketersediaan perumahan dan kawasan permukiman yang bermutu, ramah lingkungan, terjangkau dan memenuhi ketentuan tata ruang sangatlah diperlukan mengingat lahan yang semakin berkurang. Selain itu, secara keseluruhan substansi pokok yang dinormakan dalam RUU ini menunjukkan adanya keinginan yang kuat untuk memperluas dan memperdalam jangkauan peningkatan kesejahteraan rakyat di bidang perumahan dan permukiman.

RUU ini, imbuh Menpera, juga menegaskan komitmen yang kuat dari DPR untuk bersama-sama pemerintah mengkonsolidasikan penanganan kesejahteraan rakyat di bidang perumahan dan permukiman secara lebih sistemik, komprehensif, terstruktur dan terencana. Melalui RUU ini Menpera juga berharap pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian di kawasan perkotaan dan perdesaan dapat terselenggara dengan sebaik-baiknya.

“Hasil pembahasan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini akan kami sampaikan rincian pendapat akhir Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI sesuai jadwal yang ditentukan,” harapnya.

Dalam kesempatan itu Menpera juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi V DPR RI, panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi serta seluruh pihak terkait yang telah bekerja penuh dedikasi dan dinamis dalam merampungkan RUU ini.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga Pimpinan Komisi V DPR, Yoseph Umarhadi mengungkapkan, proses pembahasan RUU Perumahan dan Permukiman telah berlangsung secara mendalam dan argumentatif di dalam Panitia Kerja. Selain itu, Panitia Kerja beranggotakan 31 orang, yang terdiri dari 4 orang pimpinan dan 26 orang anggota komisitelah melaksanakan 11 (sebelas) kali pertemuan sejak September hingga Desember.

Yoseph menjelaskan, beberapa hal krusial yang memerlukan pendalaman materi dalam pembahasan RUU ini antara lain terkait hunian berimbang, penghunian bagi orang asing, pendanaan dan sistim pembiayaan, penyediaan tanah, kelembagaan, peran serta masyarakat, serta ketentuan pidana.

“Hasil dari perbaikan dan penyempurnaan tersebut telah merubah substansi bab dan jumlah pasal dalam RUU Perumahan dan Permukiman dari usul inisiatif DPR-RI sebanyak 18 Bab dan 134 pasal menjadi 18 Bab dan 167 pasal,” tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com