Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

234 Daerah Bisa Terima BPHTB Rp 1 Miliar

Kompas.com - 03/12/2010, 07:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada setiap daerah sangat beragam.

Dari 492 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, hanya 234 daerah yang memiliki potensi penerimaan BPHTB tinggi, yakni lebih dari Rp 1 miliar per tahun.

Sebanyak 61 daerah lainnya tergolong memiliki potensi penerimaan BPHTB sedang atau bisa menghimpun lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Adapun 197 daerah tergolong rendah karena hanya mampu menghimpun penerimaan BPHTB di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menurut pejabat Pelaksana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Herry Purnomo di Surabaya, Kamis (2/12/2010), pemungutan BPHTB merupakan peluang bagi kabupaten dan kota untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan dialihkannya pemungutan BPHTB tersebut, penerimaan daerah dari BPHTB bisa lebih besar dibandingkan penerimaan dana bagi hasil BPHTB yang dijatah oleh pemerintah pusat selama ini.

Itu dimungkinkan karena harga tanah dan bangunan akan semakin tinggi seiring pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Jika harga tanah dan bangunan meningkat, maka basis penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan meningkat, dan pada akhirnya penerimaan BPHTB pun bertambah.

"Itu bisa terjadi karena seluruh kewenangan terkait dengan BPHTB. Mulai dari tarif dan NJOP akan diserahkan kepada daerah," ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disebutkan, tarif BPHTB adalah maksimal lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

NPOP yang dipakai adalah yang sudah dipotong Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan Rp 60 juta.

Sebagai gambaran, jika harga bangunan yang diperjualbelikan sebesar Rp 100 juta, maka yang menjadi NPOP adalah Rp 40 juta (Rp 100 juta dikurangi NPOPTKP). Jadi BPHTB yang wajib dibayar adalah sekitar Rp 2 juta (Rp 40 juta dikali lima persen). Khusus untuk harta waris dan hibah, NPOPTKP ditetapkan minimal Rp 300 juta.

Daerah harus mempersiapkan beberapa syarat agar siap menjadi pemungut BPHTB. Pertama, menyiapkan peraturan daerah tentang pemungutan BPHTB. Kedua, menyiapkan keputusan bupati atau walikota tentang standar prosedur dan operasional pemungutan BPHTB tersebut.

Ketiga, menyediakan sarana dan sumber daya manusia. Keempat, ada struktur organisasi yang jelas dalam pemungutan BPHTB. Kelima, membuka rekening khusus untuk menghimpun penerimaan BPHTB. Keenam, melakukan sosialisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com