Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Daerah yang Pungut BPHTB

Kompas.com - 02/12/2010, 09:51 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Mulai 1 Januari 2011, Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seluruh kewenangan memungut dan menghimpun BPHTB diserahkan sepenuhnya kepada sekitar 497 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Pengalihan kewenangan tersebut dipastikan dalam acara "Diseminasi dan Asistensi Pengalihan BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah" di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/11/2010).

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan, pengalihan tersebut merupakan hal yang penting dan menjadi tahapan baru dalam sejarah perpajakan baru. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah yang sudah siap.

"Ini sangat menguntungkan daerah karena ada tambahan penghasilan. Namun, ada hambatannya antara lain sumber daya manusia, perangkat keras dan lunak belum siap, serta pengalaman belum ada," ujarnya.

Atas dasar itu, daerah sangat mengharapkan pendampingan secara terus-menerus dari Kemkeu agar daerah bisa secara cepat mengambil alih pemungutan tersebut. Surabaya bisa menjadi contoh karena melakukan persiapan cepat, teknologi, dan dukungan wali kota.

"Dengan pengalihan ini, ada yang dikurangi dan ada yang bertambah. Provinsi Jawa Timur memang mengalami penurunan penghasilan karena BPHTB dialihkan ke kabupaten dan kota. Namun, dengan ini, Jatim dipaksa untuk berinovasi agar penghasilannya tetap bertambah. Untuk itu, kami mengajak kabupaten dan kota lebih kreatif melakukan kreasi agar bisa melipatgandakan penghasilannya. Karena kabupaten dan kota tahu betul kondisi obyektif si daerahnya, dan agar wajib pajak bisa lebih dirangkul lebih banyak lagi," ungkap Syaifullah.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, nilai penerimaan negara dari BPHTB pada tahun 2010 mencapai Rp 7,3 triliun. Sebesar itu juga potensi penerimaan yang dialihkan kepada daerah.

Pengalihan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Setiap daerah minimal harus menyiapkan dua hal agar siap pada saat menjadi pemungut BPHTB. Pertama, sarana pemungutan dan sumber daya manusianya. Kedua, peraturan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan DPRD-nya.

Jika per 1 Januari 2011 ada pemerintah daerah yang tidak siap memungut BPHTB di wilayahnya, tidak ada satu pihak pun yang akan memungutnya karena Ditjen Pajak langsung melepaskan tanggung jawab pemungutannya kepada setiap pemerintah daerah pada hari yang sama. Dengan demikian, setiap transaksi jual atau beli tanah dan bangunan bisa saja tidak dipungut BPHTB di daerah yang belum siap memungutnya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com