Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB Apartemen Margonda Residence III Dipersoalkan

Kompas.com - 29/11/2010, 17:06 WIB

DEPOK, KOMPAS.com -  DPRD Kota Depok, Jawa Barat mempersoalkan pembangunan Apartemen Margonda Residence III, di Jalan Margonda Raya yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya minta pembangunannya dihentikan karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan," kata Ketua DPRD Depok, Rintis Yanto, di Depok, Senin.

Cempaka Group akan membangun Apartemen Margonda Residence III yang terletak di belakang Mal Depok di Jalan Margonda Raya dengan ketinggian 21 lantai.

Bersama Propindo Sedayu pengembang ini akan membangun hunian dengan konsep mal apartemen dengan melakukan "rebranding" D’Mall yang sebelumnya bernama Depok Mall. 

DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat pembangunan apartemen yang akan menjdai bangunan tertinggi di Kota Depok tersebut. 

Rintis juga mengatakan selain permasalahan IMB, proyek tersebut juga belum mendapat persetujuan dari warga sekitar, karena syarat melakukan pembangunan harus mengantongi izin masyarakat setempat. "Mereka juga belum mengantongi izin dari warga," ujarnya. 

Untuk itu kata dia pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan.  

Pernyataan Rintis itu dibenarkan oleh Kepala BPPT, Diah Irwanto. Ia mengatakan bahwa Cempaka Group belum memiliki IMB untuk mendirikan Apartemen Margonda Residence III. "Izin untuk proyek tersebut belum keluar, masih dalam proses," jelasnya. 

Seharusnya, kata dia, Cempaka Group harus mengantungi izin pendahuluan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. "Izin pendahuluan juga belum keluar," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Utama Cempaka Group Dipl Ing Teddy Budianto mengatakan izin sudah tidak ada masalah. Ia mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak Pemerintah Kota Depok untuk membangun gedung tertinggi tersebut.

Mengenai pembatasan ketinggian bangunan yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok sudah tak menjadi masalah. 

Ia mengatakan Perda baru yang mengatur ketinggian bangunan sudah memperbolehkan bangunan berdiri hingga ketinggian 21 lantai. Dua tahun lalu, kata Teddy, Perda Depok memang membatasi ketinggian yang hanya mencapai 8 lantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com