Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sediakan Rumah untuk Masyarakat Adat dan di Perbatasan

Kompas.com - 19/07/2010, 21:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah mengingatkan pemerintah agar memperhatikan perumahan bagi masyarakat adat dan terpencil serta menyediakan perumahan di wilayah perbatasan dengan memberi kemudahan untuk kepemilikan rumah bagi mereka. 

"Bagaimana tanggung jawab membangun perumahan untuk masyarakat adat? Kalau lokasi perumahannya di atas tanah adat, bagaimana?" Kata anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku Etha Aisyah Hentihu di Jakarta, Senin. 

Ia berharap pemerintah memberi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat adat, selain masyarakat berpenghasilan rendah melalui perencanaan pembangunan yang bertahap.

Persoalan perumahan untuk masyarakat adat Suku Kubu (dikenal dengan nama Suku Anak Dalam atau Orang Rimba) juga diungkap anggota DPD asal Jambi Muhammad Syukur. "Bagaimana perumahan untuk suku Anak Dalam di pedalaman hutan Jambi?" Ujarnya.

Bambang Susilo (DPD Kalimantan Timur) juga mengingatkan bahwa sebanyak 2.764 jiwa warga suku Korowai di hutan-hutan pedalaman Papua, seperti di Distrik Kaibar, Kabupaten Mappi, masih mendiami rumah di atas pohon.  "Kita sibuk membahas rancangan undang-undang, real estate, apartemen, rumah susun, tapi kita masih memiliki saudara yang rumahnya di atas pohon," katanya.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah membangun perumahan di wilayah perbatasan, seperti wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak (Malaysia) dan Kalimantan Timur-Sabah (Malaysia), misalnya di masing-masing wilayah perbatasan itu dibangun 1.000 rumah.

Intsiawati Ayus (Riau) menekankan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh perumahan merupakan permasalahan yang sensitif, apalagi jika mengaitkannya dengan hak asasi.

"Bagaimana Kementerian Perumahan Rakyat ini membagi jatah 80 untuk provinsi atau kabupaten/kota yang berhak dan membutuhkan, ada tuntutan konsistensi dan konsekuensi agar kementerian tidak pilih kasih," ujarnya. Pembagian tersebut, menurut dia, juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. 

Menanggapi berbagai pertanyaan kalangan anggota DPD itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menegpera) Suharso Manoarfa mengatakan bahwa untuk masyarakat adat dan daerah tertinggal, ada program rumah swadaya. 

"Sayangnya anggaran kami tidak banyak karena kami di cluster tiga, bukan di cluster dua," katanya saat rapat kerja (raker) dengan Komite II DPD yang dipimpin ketuanya, Bambang Susilo (Kalimantan Timur).

Menteri juga menyetujui program pembangunan perumahan di wilayah perbatasan. "Saya setuju sekali. Dari sisi pertahanan keamanan, kami telah menawarkan kepada kabupaten-kabupaten di sekitar perbatasan," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia menambahkan, pihaknya juga mengajak Kementerian Sosial, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan pemerintah kabupaten di sekitar perbatasan negara untuk membangun perumahan swadaya.

Pada bagian lain, Suharso mengatakan bahwa sebanyak 7,4 juta rakyat Indonesia membutuhkan perumahan, sedangkan yang terpenuhi hanya 710 ribu tiap tahun. Jumlah 7,4 juta yang dibutuhkan tersebut berdasarkan sensus pendudukan 10 tahun sebelumnya (2000) yang dikoreksi oleh Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) lima tahun sesudahnya (2005).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com