Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenpera Program Fasilitas Likuiditas Disiapkan

Kompas.com - 15/06/2010, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat telah menyiapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) untuk mengatur pelaksanaan program fasilitas likuiditas perumahan. Namun demikian, draft Permenpera itu sebelumnya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar pelaksanaan program fasilitas likuiditas dapat terlaksana dengan baik.

Deputi Menpera Bidang Pembiayaan, Tito Murbaintoro mengungkapkan hal ini saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (15/6).

“Kami sudah konsultasi dengan Dirjen Menkeu mengenai draft Permenpera ini. Hal itu untuk menyesuaikan isi Permenpera dengan PMK sehingga pelaksanaan fasilitas likuiditas dapat berjalan dengan baik,” ujar Tito Murbaintoro.

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut sejumlah perwakilan dari mitra kerja Kemenpera seperti DPP REI, DPP Apersi, Perumnas, Inkopkar, PLN, BPN, Ditjen Pajak, Bapertarum PNS, Jamsostek, YKPP, PIP, serta kalangan perbankan baik dari BTN, BNI dan Asbanda.

Menurut Tito, PMK dari Menkeu akan mengatur pengalokasian dana fasilitas likuiditas di kalangan perbankan. Sedangkan Permenpera akan mengatur pelaksaan program tersebut. “Draft Permenpera sudah disiapkan, termasuk good governance-nya.Program fasilitas likuiditas ini setidaknya sudah harus dilaksanakan pada awal Juli mendatang,” tandasnya.

Tito menerangkan, Kemenpera bersama dengan sejumlah pihak dari kalangan perbankan nasional dan beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga akan membahas berapa dana subsidi yang perlu dibayar untuk masa transisi dan Tahun Anggaran 2009 dalam waktu dekat. Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti berapa jumlah anggaran yang harus dialokasikan oleh Kemenpera dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas.

"Untuk masa transisi akan dibayar dengan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2010 sejumlah Rp 416 M. Sebelum fasilitas likuiditas berjalan secara efektif, maka skim pembiayaan lama masih tetap berlaku,” tandasnya.

Fasilitas likuiditas, imbuh Tito, merupakan salah satu terobosan dari Kemenpera untuk merubah kebijakan pembiayaan perumahan. Selain itu, juga untuk meningkatkan intervensi pemerintah dalam rangka memerangi rezim suku bunga tinggi kredit pemilikan rumah (KPR), optimalisasi APBN serta pengumpulan dana jangka panjang program perumahan bagi masyarakat.

Sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) perumahan dan permukiman, salah satu yang diatur adalah pemerintah kota / kabupaten diupayakan dapat melihat bagaimana mereka melayani masyarakat, termasuk indeks keterjangkauan di bidang perumahan.

Dengan demikian, Pemda dapat melihat seberapa besar kebutuhan perumahan di tiap daerah. “Kami berharap dengan adanya program ini Pemda dapat menjadi perumahan sebagai motor pembangunan di daerah,” harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com