Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: WN Asing Boleh Beli Rusun Komersial

Kompas.com - 09/06/2010, 16:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing tidak hanya boleh memiliki rumah dan apartemen saja, melainkan juga rumah susun alias rusun. Cuma, mereka cuma bisa menguasai rusun jenis komersial saja.

Aturan main kepemilikan asing ini termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Tentunya, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi warga negara lain sebelum membeli rusun.

Wakil Ketua Komisi Perumahan (V) Mulyadi menyebutkan, ketentuan kepemilikan asing tersebut mengacu pada UU Pokok Agraria, yakni asing hanya boleh memiliki unit rusun saja. "Dia hanya memiliki unit saja, tanahnya tidak," ujarnya, Selasa (8/6).

Begitu juga dengan jangka waktu kepemilikan mengikuti aturan dalam UU Pokok Agraria, yaitu asing hanya boleh memiliki hak pakai selama 25 tahun. Tapi, itu dapat diperpanjang berturut-turut sampai 20 tahun dan 25 tahun.

Namun Mulyadi mengatakan, ada batasan harga minimal rusun komersial yang boleh dibeli oleh asing. Nantinya, ketentuan ini akan diatur lebih detil dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai produk turunan UU Rusun.

Mulyadi menegaskan, kepemilikan asing atas unit rusun komersial bisa dialihkan atau dipindahtangankan sebelum habis masa hak pakainya. DPR bakal mengadopsi konsep pengalihan yang berlaku di Australia. Di Negeri Kanguru itu, properti milik asing tidak boleh dijual ke warga asing, tetapi mesti dilego ke warga negara Australia. "Detilnya diatur dalam PP," katanya.

Catatan saja, revisi UU Rusun akan membagi hunian jangkung ini dalam tiga kategori. Pertama, rusun komersial untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Rusun ini dapat diperjualbelikan sebagai barang komoditas dengan harga mengikuti mekanisme pasar.

Kedua, rusun umum atau publik yang pembangunannya mendapat fasilitas kemudahan dan bantuan pemerintah. Dengan begitu, harga jualnya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Rusun ini boleh dialihkan dengan syarat, misalnya, setelah lima tahun.

Ketiga, rusun khusus untuk tempat tinggal sementara. Contohnya, rumah singgah, rusun sewa, dan rusun bebas sewa seperti asrama mahasiswa atau pegawai negeri. (Teddy Gumelar/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com