Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Asing Lebih Suka Menyewa Meski Aturan Kepemilikan Asing Direvisi

Kompas.com - 03/06/2010, 22:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga asing belum tentu berminat membeli properti khususnya untuk unit apartemen di Indonesia meskipun peraturan kepemilikan jadi direvisi pemerintah. "Warga asing lebih suka menyewa hunian ketimbang harus membeli," kata pakar properti Tony Eddy dalam diskusi kepemilikan properti bagi asing di Jakarta, Kamis.

Tony mengatakan, warga asing biasanya tidak mau repot mereka sudah disewakan unit apartemen lewat perusahaan tempatnya bekerja. "Mereka tidak mau mengambil resiko sudah titip duit kepada pengembang tetapi unit apartermen yang dijanjikan tidak kunjung selesai," ujarnya.

Menurutnya, warga asing biasanya kalaupun harus membeli biasanya apartemen tangan kedua (secondary) bukan apartemen tangan pertama (primary).

Tony mengatakan, kalau di Singapura ada jaminan bagi masyarakat yang membeli apartemen uang akan dikembalikan untuk itu uang tidak disetor ke pengembang seperti Indonesia tetapi ditempatkan direkening penampungan (escrow account).

Sementara itu, pakar hukum properti, Erwin Kallo mengatakan, belajar dari properti di Singapura apartemen yang dijual hanya bangunannya saja berbeda dengan Indonesia yang melekatkan unsur tanah.

"Sehingga di Indonesia apartemen yang laku dijual yang memiliki status hak milik, jarang masyarakat yang berminat apartemen dengan status hak pakai," jelasnya.

Menurutnya, dengan peraturan di Indonesia jelas tidak mungkin asing membeli properti karena semuanya menggunakan hak milik serta tidak mungkin menjual properti dengan sertifikat berbeda.

"Kalau mengenakan hak milik untuk asing juga tidak dapat diterapkan karena bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan ’bumi dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran masyarakatnya’," ujarnya. "Kalau ini dibuka maka asing akan leluasa memiliki tanah di Indonesia termasuk pulau," jelas Erwin.

Dia mengusulkan, kalaupun ingin dibuat peraturan sebaiknya mengenai tata cara bagi warga asing yang akan membeli apartemen di Indonesia. "Jadi lebih spesifik," ujarnya lagi. (ANT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com