Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Silang Kepemilikan Asing, Pengembang Wajib Bangun Rusunami

Kompas.com - 10/05/2010, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah selayaknya punya perencanaan yang matang dalam revisi aturan kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Perpanjangan hak pakai properti untuk warga asing harus diikuti kompensasi subsidi silang dalam industri properti.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Minggu (9/5), menegaskan, pemerintah jangan didikte pengembang besar dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

”Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing harus jadi momentum untuk memberlakukan subsidi silang bagi pembangunan rumah susun sederhana untuk rakyat,” ujar Ali.

Caranya, mewajibkan pengembang apartemen mewah bagi orang asing membangun rumah susun sederhana milik. Pengembang properti asing yang membangun satu hunian wajib membangun tiga rumah susun sederhana milik.

Menurut Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Hukum dan Pertanahan Jamil Ansari, penerapan pola pembangunan rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana sehat dengan rasio 1 : 3 : 6 sedang dikaji dalam revisi PP.

Pengembang yang membangun satu hunian mewah bagi warga asing membangun tiga rumah menengah bagi warga Indonesia, dan enam rumah sederhana atau rumah susun sederhana milik. Pola serupa sebenarnya berlaku bagi pengembang properti mewah. Namun, selama ini, jika pola itu tidak diterapkan, pengembang dapat membayar kompensasi kepada pemerintah daerah. Uang kompensasi itu digunakan pemda untuk membangun hunian sederhana.

Aturan kepemilikan properti oleh orang asing yang dinilai menghambat investasi terkait hak pakai properti oleh orang asing yang dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan selanjutnya 25 tahun. Sementara di Singapura, kepemilikan properti oleh orang asing bisa langsung 99 tahun, bahkan di China 999 tahun.

Dalam Revisi PP No 41/1996, kata Jamil, orang asing harus mengajukan perpanjangan hak pakai properti dari 25 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan selanjutnya 25 tahun. Namun, prosedur perpanjangan dan pembaruan hak pakai otomatis. ”Hak pakai langsung 70 tahun akan bertentangan dengan materi UU Pokok Agraria,” ujar dia. (Brigita Maria Lukita/KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com