Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Juli, Subsidi Bunga Kredit RSH Dihapus

Kompas.com - 04/05/2010, 19:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) memastikan penghapusan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) untuk Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan menggantikannya dengan fasilitas likuiditas yang lebih kompetitif.

"Jika sebelumnya subsidi diberikan kepada pengembang melalui KPR yang disubsidi dan bunganya dipatok, mulai 1 Juli 2010 tidak lagi, tetapi subsidi langsung kepada calon konsumen dan pengembang dengan fasilitas likuiditas tertentu," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, usai jumpa pers di Jakarta, Selasa, tentang "The Third Asia Pacific Ministers Conference on Housing and Urban Development" di Solo, 22-24 Juni 2010.

Melalui fasilitas likuiditas tersebut, kata Suharso, calon pembeli sudah diukur kemampuannya sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan lebih ketat, antara lain dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Suharso juga mengatakan, rencana tersebut dikaji bersama tim dari Departemen Keuangan. "Jadi, implementasinya menunggu revisi Permenkeu soal subsidi bunga KPR tersebut. Kalau itu sudah, maka kami tinggal menyesuaikan," katanya.

Dia juga mengatakan, subsidi KPR selama ini dinilai tidak efektif bagi upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses perumahan.

"Subsidi KPR RSH ini membebani konsumen, karena subsidi cuma empat tahun, setelah itu sudah ikut bunga komersial dan membayar utuh. Selain itu, banyak juga dimanfaatkan oleh orang yang tidak layak menerima subsidi dengan cara mudah, misalnya meminjam KTP orang lain," katanya.

Sementara itu, melalui fasilitas likuiditas ini akan langsung dialokasikan ke produsen atau pengembang sehingga biaya produksi bisa ditekan serendah mungkin sehingga harga rumah yang dihasilkan jauh lebih murah.

"Kita akan menekan biaya produksi dengan langsung memberikan dana itu ke produsen. Sehingga, nanti pasti harga rumahnya tak lagi Rp55 juta," ujarnya.

Oleh karena itu, tegasnya, yang diuntungkan adalah konsumen. "Kalau harga produknya sudah turun, ditambah suku bunga KPR yang terus menurun, harga di konsumen makin murah," katanya.

Ia juga mengatakan, dengan pola itu kebijakan pembiayaan ini tidak akan habis dalam sekali penyaluran seperti subsidi selisih bunga yang berlaku saat ini. "Fasilitas likuiditas ini akan berlaku bergulir dalam rentang waktu tertentu," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com