Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu RUU Baru, Cukup Pengawasan

Kompas.com - 21/04/2010, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan tak perlu penyusunan RUU baru untuk mengatur tindakan malapraktik di rumah sakit. Menurutnya, hanya pengawasan yang perlu diperketat.

"Semua aturan itu dijalankan atau enggak, itu kan tergantung pengawasannya saja," tuturnya di DPP PDI-P Lenteng Agung, Rabu (21/4/2010).

Pasalnya, lanjut Ribka, aturan dan sanksi terkait malapraktik sudah rinci dalam UU Kesehatan dan UU Perumahsakitan. Oleh karena itu, tak perlu menambah RUU-RUU baru yang justru akan berpotensi membagi perhatian dan prioritas pengawasan.

Terkait kasus bayi kembar Jared Christophel dan Jayden Christophel yang mengalami cacat mata akibat dugaan malapraktik di RS Omni Internasional Alam Sutera, Ribka sepakat rumah sakit berlabel internasional pun tak boleh lengah dalam pengawasan. Bahkan, dirinya sudah menyerukan agar rumah sakit ini ditutup sejak kasus Prita Mulyasari mengemuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com