Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Dibutuhkan Perda Pro Investasi

Kompas.com - 06/04/2010, 11:36 WIB

Semarang, Kompas - Untuk mengejar predikat kota pro investasi, Kota Semarang butuh regulasi peraturan daerah yang tidak membebani investor dan pengusaha. Tanpa regulasi di sektor pendukung pengembangan investasi, keberadaan kawasan industri akan terus kalah dibanding Solo dan Purbalingga.

Wakil Ketua Umum Investasi dan Kewirausahaan Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Tengah Didik Soekmono, Senin (5/4), mengemukakan, sebagai ibu kota Jateng, Kota Semarang selama lima tahun terakhir hanya mampu menduduki posisi nomor empat sebagai kota pro investasi.

"Dari segi infrastruktur, ada bagian kawasan yang menyedihkan karena kerap jadi langganan banjir dan rob di Semarang Utara. Kondisi ini memprihatinkan bagi investor baru maupun pengusaha yang sudah giat berbisnis di Semarang," kata Didik.

Didik menyatakan, wali kota yang baru kelak harus berani meregulasi tiga peraturan daerah yang dinilai menghambat masuknya investasi. Ketiga perda itu menjadikan Kota Semarang tidak pro investasi kecuali hanya menjadikan investor sebagai perahan penyumbang pendapatan daerah.

Perda yang dinilai bermasalah itu adalah Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mensyaratkan hanya 40 persen saja boleh dibangun. Perda Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan mensyaratkan investor, meski sudah mempunyai site plan, harus mengurus Peta Keterangan Rencana Kota (KRK). Perda Nomor 6 Tahun 1999 mengenai Izin HO yang harus diperpanjang setiap 5 tahun. "Padahal di kabupaten atau kota lain, izin HO (permohonan izin gangguan) malah dapat berlaku selama perusahaan itu masih berproduksi," kata Didik.

Didik membandingkan, Solo dan Purbalingga jauh lebih maju. Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerapkan perda yang memastikan bahwa izin HO cukup diurus saat pendirian usaha dan berlaku selama perusahaan itu tetap menghasilkan barang atau kegiatan.

Perda itu berpotensi menyebabkan kawasan industri yang sudah ada tidak berkembang secara maksimal. Ketika usaha pengembangan terhambat perda, penanganan infrastruktur yang buruk di Semarang bagian utara menyebabkan sejumlah kawasan industri, seperti LIK Bugangan Baru dan Kaligawe, kerap kebanjiran.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Semarang Masdiana Safitri menjelaskan, Pemkot Semarang sudah melakukan kajian terkait dengan ketentuan yang memberatkan investor. Sementara, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gunadi Susetyo, prihatin dengan masih berlakunya perda yang menghambat investasi. (who)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau