Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Kota Tua Terkendala Peraturan BI

Kompas.com - 13/09/2009, 13:16 WIB

SIDNEY, KOMPAS.com — Pengembangan Kota Tua Jakarta diakui sudah membawa banyak kemajuan. Meski demikian, disadari masih ada sejumlah hambatan, salah satunya adalah adanya peraturan Bank Indonesia yang melarang pemanfaatan gedung-gedung eks bank untuk kepentingan nonperbankan.

"Masak ada gedung yang seluruhnya dipakai untuk menyimpan arsip," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Aurora Tambunan saat transit di Bandara Sidney, Australia, Minggu (13/9) pagi tadi.

Aurora bersama delegasi dari Departemen Budpar saat ini tengah dalam perjalanan ke Auckland, Selandia Baru, untuk promosi pemulihan citra pariwisata Indonesia pascabom JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta.

Wanita yang akrab disapa Bu Lola itu mengakui, sudah ada gedung eks bank yang dipakai untuk museum. "Tapi, masak semuanya untuk museum," katanya.

Pemprov DKI, katanya, sebenarnya juga ingin mulai mengembangkan kegiatan ekonomi di kawasan Kota Tua. "Kalau satu lantai saja dari gedung itu dipakai untuk kegiatan ekonomi kan bagus," kata Aurora yang mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com