Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Lingkungan
Jalan di Hutan Jadi Sorotan
Andy Riza Hidayat | Selasa, 30 Juni 2009 | 23:20 WIB
|
Share:

MEDAN, KOMPAS.com - Jalan yang terbentang di lahan konsensi izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu PT Panei Lika Sejahtera / PLS menuju sawmill (tempat pengolahan kahu - Red) CV Rimba Jaya di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Jalan ini ilegal karena tidak ada instansi yang mengizinkan pembuatannya.

"Kami tidak pernah mengizinkan pembuatan jalan itu. Kami sudah mendengar ada pembuatan jalan di hutan lindung Register 32. Kami akan menurunkan tim ke lokasi," tutur Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara , James Budiman Siringoringo, Selas (30/6), di Medan.

Pembuatan jalan di hutan lindung tidak bisa sembarangan dibuat. Prosedur pembuatan jalan di hutan lindung harus melalui proses analisa mengenai dampak lindungan (Amdal). Proses ini diawali dengan surat izin dari pemerintah daerah setempat (kabupaten / kota dan provinsi) ke departemen kehutanan atau instansi yan g mewakili di daerah.

Dalam konteks kasus PT PLS, tutur Siringoringo, yang bersangkutan hanya boleh membuka jalan di area kerjanya. Namun jika jalan dibuat sampai keluar area konsesi tidak dibenakan secara hukum. Tidak alasan yang membenarkan membuka jalan ke tempat pengolahan kayu dengan melintasi hutan lindung. "Siapapun akan menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.  

Pekan depan, tutur Siringoringo, Dinas Kehutanan Sumut akan mencari bukti-bukti di lapangan seputar pembuatan jalan. Informasi yang diterima Dinas Kehutanan Sumut, jalan ilegal ini membentang sepanjang 32 kilometer (km). "Kami perlu mengecek apakah jalan ini benar-benar jalan baru," katanya.

Sebelumnya Polisi Hutan Reaksi Cepat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut telah menurunkan timnya. Tim yand diperintah oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) ini menemukan jalan baru yang melintas hutan lindung Register 32.

Anggota Polisi Hutan Reaksi Cepat, BBKSDA Sumut, Octo Damanik belum bisa memastikan tersangka dalam kasus ini. Meski sudah ada alibi pembuat jalan, tim belum bisa menunjuk siapa yang bersalah. Saat ini, tim sedang memperkuat bukti-bukti dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Selain menemukan jalan di hutan lindung, tim juga menemukan adanya penebangan pohon di lokasi yang sama. Namun saat tim di lokasi, tidak ada aktivitas apapun di dalam hutan. Jalan baru ini berupa tanah selebar sekitar tujuh sampai delapan meter .

Kepala BBKSDA Sumut, Djati Ditjaksono Hadi mengatakan laporan adanya jalan di hutan ini disampaikannya ke Ditjen PHKA. Djati akan meminta keterangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengenai hal ini. Sebelumnya Asisten II Pemkat Tapsel Saulian Situmorang memasuki kawasan ini bersama rombongan. Saulian akan dimintai keterangan seputar kesaksiannya selama dalam hutan.

Kasus pembuatan jalan di kawasan konservasi merupakan kedua kalinya terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebelumnya pada April 2008, BBKSDA mengetahui adanya pembuatan jalan di Suaka Margasatwa (SM) Barumun, Tapanuli Selatan. Jalan sepanjang 10 km ini tidak mempunyai izin pembuatan. Selanjutnya Pemkab Tapanuli Selatan menghentikan pembuatan jalan ini setelah tim BBKSDA turun ke lokasi.     

 

 

 



Pakai Gipsum, Ruangan Jadi Lebih Dingin

Dengan daya hantar panas yang kecil aplikasi gipsum menjadikan ruangan lebih dingin serta tahan terhadap api. Apalagi keunggulannya?