Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi: Ancol Sediakan 2,8 Hektar sebagai Kontribusi

Kompas.com - 22/06/2009, 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) bersedia membayar kontribusi berupa lahan seluas 2,8 hektar kepada Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi pantai Ancol Barat. Namun, penyerahan lahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Presiden Direktur PT PJA Budi Karya Sukmadi mengemukakan hal itu di Jakarta, Senin (22/6).

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, pemprov juga mengharapkan kontribusi berupa lahan, bukan uang. Menurut pemprov sudah mengirim surat kepada Bappenas terkait masalah kontribusi tersebut.

"Hari ini, suratnya sudah dikirim. Isi surat untuk meminta jawaban resmi seberapa besar nilai kontribusi reklamasi Ancol Barat yang harus diberikan PT PJA kepada Pemprov DKI," kata Muhayat.

Selain besaran kontribusi, surat itu juga berisi usulan agar kontribusi tersebut berupa lahan yang bisa dimanfaatkan bagi kepentingan warga Jakarta. Jawaban Bappenas, kata Muhayat, akan menjadikan rujukan dalam penentuan besaran kontribusi yang harus diserahkan PT PJA kepada Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Budi Karya Sukmadi mengatakan, pihaknya sudah menyediakan lahan seluas 2,8 hektar untuk kontribusi. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat Ketua Bappenas tahun 1997 yang menyatakan pengembang yang melakukan reklamasi wajib menyerahkan 5 persen dari luas areal yang direklamasi.

"Pada prinsipnya, kami akan mematuhi nota kesepahaman dengan Pemprov DKI mengenai reklamasi pantai Ancol Barat. Karena itu, kami menunggu kepastian dari Bappenas agar kami tidak salah melakukan tindakan. Saat ini kami juga sudah menyediakan lahan 2,8 hektar karena areal yang direklamasi seluas 60 hektar,” kata Budi Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com