
JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah jatuh masih tertimpa tangga pula. Begitulah nasib pengembang rumah susun sederhana milik (rusunami) di Jakarta. Mereka yang proyeknya terkena segel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih harus pusing memikirkan untuk membayar denda sampai lunas.
Sudah begitu, jumlah dendanya pun bervariasi tergantung dari besar kecilnya sebuah proyek. Perhitungannya, satu menara yang terkena denda berkisar Rp 1 miliar.
“Jadi apabila yang terkena denda mencapai lima menara, maka denda bisa mencapai Rp 5 miliar,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Rusunami, Muhammad Nawir, Senin (25/5) di Jakarta.
Denda tersebut wajib dibayarkan sesuai dengan perda Gubernur DKI yang baru tentang pembangunan rusunami. Perhitungan dendanya adalah enam kali dari biaya perizinan dan progress pembangunan. Nah besarnya biaya perizinan ini bervariasi tergantung luas lahan dan lokasinya. “Ilustrasinya untuk satu hektar saja, biaya perizinannya bisa mencapai Rp 500 juta,” katanya.
Jadi, bisa dibayangkan apabila proyeknya itu sudah mencapai 75 persen. Tentu dendanya akan semakin berlipat jumlahnya. Ini bisa dilihat dari banyaknya menara yang sudah dibangun. Kalau masih groundbreaking tentu cuma membayar biaya perizinan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tak heran jika saat ini para pengembang rusunami sedang kebingungan untuk membayar denda. Pasalnya apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka izin mendirikan rusunami dipastikan akan tersendat.
“Jadi meskipun segel sudah dicabut, pengembang tetap harus bayar denda,” tukasnya. Para pengembang pun kini tengah berupaya untuk mendapatkan keringanan denda. (KONTAN/Ali Imron)

Pakai Gipsum, Ruangan Jadi Lebih Dingin
Dengan daya hantar panas yang kecil aplikasi gipsum menjadikan ruangan lebih dingin serta tahan terhadap api. Apalagi keunggulannya?