
JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepolisian serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah berusaha menyiapkan proses pengembalian dana tersebut melalui pembekuan aset dan perjanjian kerja sama hukum dengan negara penyimpan aset.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Asistensi Nasabah Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas Umar Ulin menjawab aksi para nasabah yang mendatangi kantor cabang Bank Century di seluruh Indonesia, Senin (20/4).
Ratusan nasabah Bank Century di berbagai daerah kemarin kembali menuntut pengembalian dana mereka yang diselewengkan oleh Robert Tantular.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, lanjut Umar, juga telah membekukan sejumlah rekening Robert Tantular dan kawan-kawan di dalam negeri.
Adapun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sedang mempersiapkan dakwaan terhadap Robert Tantular dengan beberapa dakwaan, antara lain tidak memenuhi letter of commitment yang disepakati dengan Bank Indonesia, melanggar aturan perbankan dalam penyaluran kredit, serta menggelapkan dana nasabah.
Direktur Utama Bank Century Maryono mengatakan, Bank Century dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemegang saham yang baru menaati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Maryono, kasus penyelewengan dana nasabah ini murni tindakan kriminal yang sedang ditangani oleh penegak hukum sehingga segala hal yang terkait dengan penyelesaian kasus itu, termasuk klaim para investor, harus sejalan dengan koridor hukum yang ada.
Berdasarkan ketentuan UU mengenai LPS, simpanan pihak ketiga yang dijamin adalah tabungan, giro, dan deposito, sedangkan reksadana bukan produk bank dan tidak dijamin oleh LPS.
”Kami selaku manajemen tidak mempunyai kewenangan untuk memenuhi klaim para investor sebab kewenangan kami hanyalah sebatas kewenangan pengelolaan dan operasional Bank Century. Kalau kami memenuhi klaim tersebut, justru malah kami yang melawan hukum,” ujar Maryono menanggapi aksi unjuk rasa nasabah yang menuntut Bank Century membayar dana mereka.
Menanggapi hal itu, Siput, selaku Koordinator nasabah Bank Century, mengatakan, Bank Century tidak dapat begitu saja menyatakan bahwa reksadana yang mereka jual kepada nasabah bukanlah produk Bank Century.
Sejak dipasarkan kepada nasabah tahun 2002, bagian pemasaran dan pimpinan cabang Bank Century selalu menyatakan bahwa produk itu dikeluarkan oleh Bank Century.

Pakai Gipsum, Ruangan Jadi Lebih Dingin
Dengan daya hantar panas yang kecil aplikasi gipsum menjadikan ruangan lebih dingin serta tahan terhadap api. Apalagi keunggulannya?