Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Beli Rumah Kaveling?

Kompas.com - 30/03/2009, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain beli rumah atau apartemen cicilan KPR via developer, banyak orang yang juga tertarik membeli rumah kavling lewat penjual langsung. Tetapi, semudah itukah memilikinya?

Umumnya, kaveling merupakan bagian dari sebidang tanah tertentu. Selain lebih murah, lokasi rumah kaveling biasanya lebih sesuai kehendak hati si pembeli. Tidak lain, karena pembeli bisa langsung bertemu penjual dan berhubungan langsung dengan bank untuk cicilannya.

Surat perjanjian jual beli kaveling pun bisa langsung dibuat antara calon pembeli dan pihak penjual. Hanya saja, kadang pembeli bingung ketika akan melakukan penandatangan surat jual beli tersebut. Bingung, karena tidak mengerti orang yang sebetulnya berhak menandatangi surat tersebut.

Ya, banyak kasus terjadi, di saat penandatangan surat jual beli siap dilakukan, seorang pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) justeru tidak berhadapan langsung dengan pembeli. Karena. tidak sedikit pemilik SHM yang sudah memberikan kuasa menjual kavling miliknya kepada orang lain, baik kepada tangan kedua atau ketiga.

Boleh jadi, pembeli bingung menghadapi situasi itu. Mereka kerap ragu, siapa sebetulnya orang yang harus menandatangani surat tersebut? Perlukah mereka menyertakan pihak kelurahan dan penandatanganan tersebut dilakukan di depan notaris?

Lebih penting lagi, karena ini menyangkut masa depan Anda dan rumah Anda, yaitu cara mengecek keabsahan SHM berikut surat kuasanya. Ya, sebetulnya perlukah Anda memperbarui surat perjanjian jual beli tersebut karena yang diberi kuasa adalah orang ketiga? Apa syarat dan kelengkapan administrasi mengurus Izin Mendirikan

Bangunan (IMB) dan SHM? Berapa perkiraan biaya mengurusnya hingga akhirnya pembeli bisa memegang SHM atas namanya sendiri?

Simak beberapa tips di bawah ini sebagai jawaban pertanyaan di atas:

- Kepastian Objek.  
Faktor ini menjadi paling utama untuk diperhatikan. Yaitu, pembeli harus melakukan cek ulang dengan cara seksama, bahwa tanah atau kaveling yang dibelinya memiliki batas-batas yang jelas dan sama dengan yang tertera di suratnya.

- Kepastian Subjek
Perhatikan dan pastikan baik-baik, bahwa orang yang menjual atau mengalihkan tanah atau kavling tersebut adalah orang yang benar-benar berhak. Jika tanah telah bersertifikat, pihak yang berhak menjual adalah orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat tanah (SHM) itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com