JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan atau MoU untuk penanganan masalah-masalah perumahan di bidang perdata dan tata usaha negara, di Jakarta, Rabu (11/3).
Bentuk kerja sama itu antara lain berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. "Penanganan masalah perumahan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan, baik melalui jalur pengadilan, maupun luar pengadilan," tutur Hendarman Supandji, Kepala Kejaksaan Agung RI.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ary mengatakan, pembangunan perumahan dalam pelaksanannya sering menghadapi benturan kepentingan, persengketaan antarlembaga, dan kelompok masyarakat. "Kerja sama ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menangani dan memecahkan sengketa dan persoalan perumahan," katanya.

Pakai Gipsum, Ruangan Jadi Lebih Dingin
Dengan daya hantar panas yang kecil aplikasi gipsum menjadikan ruangan lebih dingin serta tahan terhadap api. Apalagi keunggulannya?