Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Pemda DKI, Musyawarah yang Kami Nanti...
Inggried Dwi Wedhaswary | Kamis, 9 Oktober 2008 | 06:47 WIB
|
Share:
KOMPAS.COM/INGGRIED DWI WEDHASWARY
Ibrahim bersama 40 warga Duren Sawit masih menunggu musyawarah dengan Pemda DKI untuk ganti rugi tanah proyek BKT.
TERKAIT:

LIMA tahun sudah pengerjaan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) berjalan di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur hingga ke Marunda, Jakarta Utara. Sebagian warga sudah merelakan tanahnya dilepas demi mendukung program pemerintah.

Namun tidak bagi Ibrahim Tri Asworo. Warga Jalan Kol. Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur ini masih mempertahankan tanah dan bangunannya dari pemerataan untuk proyek BKT tersebut. Ibrahim tak sendiri, ia bersama 40-an warga lainnya masih berupaya mencari keadilan.

Penetapan nilai ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurutnya tidak adil dan ditetapkan secara sepihak oleh Pemda DKI Jakarta. Musyawarah, itu yang mereka harapkan.

"Saya bukannya tidak setuju atau tidak mendukung program pemerintah. Sesuai peraturan Keppres 36 itu seharusnya ada musyawarah. Tapi musyawarah itu tidak pernah dilakukan. Ganti rugi itu bisa macem-macem, yang mau uang dikasih uang, yang enggak bisa dibikinkan rumah yang sama dengan yang digusur. Intinya, musyawarah dulu jangan ditentukan sepihak. Inikan sama dengan jual beli," kata Ibrahim, Rabu (8/10).

Selama ini, keinginan tersebut sudah disampaikan ke berbagai pihak yang dinilai bisa menjembatani warga dan Pemda. Diantaranya DPRD, DPR, DPD bahkan hingga ke Pengadilan Tinggi. Namun, tak ada respon hingga saat ini. Keinginan musyawarah tidak pernah diakomodir. Untuk tanahnya yang seluas sekitar 500 meter, Pemda menetapkan ganti rugi sebesar Rp1.270.000 per meter. Nilai ini, jauh dibawah harga pasar yang mencapai Rp3.000.000 per meter. Apalagi tanah dan bangunan berada di pinggir jalan.

"Empah puluh orang yang belum melepas di Duren Sawit ini semuanya sama, di pinggir jalan. Gini ajalah, kita maunya musyawarah. Perkara nanti digantinya 1,5 juta, atau 2 juta, yang penting musyawarah, jangan sepihak," tegasnya.

Selain masalah harga, warga juga mempertanyakan proses pengukuran tanah yang tidak dilakukan secara transparan. Ibrahim mencontohkan, saat ia melepas satu rumahnya di bagian belakang, hasil pengukuran hanya 95 meter persegi. Padahal, luas sebenarnya adalah 108 meter persegi.

"Tapi ya sudahlah, tetangga-tetangga juga sudah lepas, kalo bertahan saya enggak ada jalan juga ke belakang. Kalau yang ini kan karena dipinggir jalan, saya enggak masalah. Kanan kiri pindah, masih ada jalan buat keluar," ujar Ibrahim.

20 Kamar Kost-kostan Kosong

Sejak Juni 2008 lalu, 20 kamar kost-kostan yang menyatu dengan rumah Ibrahim praktis tak ada yang menghuni. Menurutnya, debu akibat pengerjaan proyek BKT tak membuat nyaman mereka yang tinggal di kawasan itu. Penghasilan sebesar Rp6.000.000 dari menyewakan 20 kamar kos pun tak lagi didapatnya.

"Jadi sekarang enggak ada pemasukan sama sekali. Inikan juga merugikan. Saya juga enggak tahu, apa susahnya melakukan musyawarah. Kami tidak menuntut harus dibayar berapa. Dalam musyawarah itu, kami kan bisa menanyakan hal-hal yang perlu kami dapat kejelasan. Sekarang, karena banyaknya debu enggak ada yang mau kost di sini, padahal cuma itu pemasukan saya," kata Ibrahim.

Dua undangan musyawarah yang diterimanya di Kantor Walikota Jakarta Timur dan Kelurahan Duren Sawit tak membuahkan hasil. "Bukan musyawarah kok. Dibilangin, yang setuju dengan NJOP silahkan, yang enggak setuju silahkan keluar. Dimana musyawarahnya?".Lalu, bagaimana Pemda DKI?



Pakai Gipsum, Ruangan Jadi Lebih Dingin

Dengan daya hantar panas yang kecil aplikasi gipsum menjadikan ruangan lebih dingin serta tahan terhadap api. Apalagi keunggulannya?