Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Rumah Diabaikan, Achmad Mundur

Kompas.com - 10/09/2008, 00:33 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Kejaksaan, Achmad Tinggal, mengundurkan diri. Achmad adalah mantan jaksa yang dilantik sebagai anggota komisi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2005.

Selasa (9/9) siang, Achmad datang ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dalam surat tertanggal 9 September 2008 itu disebutkan, alasan pengunduran diri Achmad adalah diabaikannya hak sewa rumah anggota Komisi Kejaksaan oleh Sekretariat Komisi Kejaksaan.

Surat Achmad menyebutkan, surat Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan perihal permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada Jaksa Agung mengakibatkan pencairan uang sewa rumah Komisi Kejaksaan tertahan sembilan bulan. ”Padahal, hak tersebut tertuang dengan sah pada mata anggaran Sekretariat Komisi Kejaksaan sesuai dengan surat Direktorat Perbendaharaan Negara tanggal 31 Desember 2007,” tulisnya.

Achmad mengakui, sebenarnya ia ingin memperbaiki kejaksaan, institusi tempatnya berkarya sebagai jaksa sebelum pensiun. Dia menyadari, mundur adalah langkah yang salah. Namun, hal itu tetap harus dilakukan. ”Katakan saja, saya kalah perang. Saya memang malu dan kecewa,” katanya.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto berpendapat, mundurnya Achmad mestinya disikapi dengan arif oleh pimpinan Komisi Kejaksaan. ”Dia mundur bisa jadi protes terhadap kepemimpinan Komisi Kejaksaan atau bisa juga kritik atas sistem di Komisi Kejaksaan,” kata Hasril.

Namun, dengan kinerja Komisi Kejaksaan yang belum menunjukkan prestasi sampai saat ini, pengunduran diri itu patut disesalkan. Pimpinan Komisi Kejaksaan juga harus berkaca diri untuk meningkatkan kinerjanya.

Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima surat pengunduran diri Achmad. ”Kami sedang membahas dalam rapat pleno,” katanya. (idr)

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com