Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Harapkan PT Jakpro Ikut Operasional JORR W2

Kompas.com - 24/07/2008, 02:12 WIB

jAKARTA, kOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghendaki Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro ikut ambil bagian dalam mengoperasikan Jakarta Outer Ring Road West 2 atau JORR W2 Ulujami-Kebon Jeruk. Pengalaman mengoperasikan jalan tol diperlukan PT Jakpro untuk mengelola jalan tol akses Tanjung Priok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Rabu (23/7) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, harapan bagi PT Jakpro untuk turut mengelola jalan tol sudah disampaikan ke PT Jasa Marga. PT Jasa Marga juga memberikan tanda bakal setuju dengan permintaan itu.

PT Jasa Marga merupakan mitra PT Jakpro untuk membangun JORR W2. Komposisi saham PT Jasa Marga 65 persen dan PT Jakpro 35 persen.

Semula, PT Jakpro hanya mendapat peran untuk membebaskan lahan seluas 47 hektar guna pembangunan jalan tol sepanjang 7,67 kilometer itu dan akan mendapat saham sebagai ganti biaya yang sudah dikeluarkan. Namun, kata Prijanto, Pemprov DKI Jakarta menginginkan peran PT Jakpro diperluas agar berpengalaman mengelola jalan tol.

PT Jakpro dan PT Jasa Marga tidak akan membentuk perusahaan baru dalam membangun dan mengoperasikan JORR W2. Namun, staf PT Jakpro dimungkinkan untuk terlibat dalam pengoperasian jalan tol tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat mengatakan, keikutsertaan PT Jakpro dalam operasionalisasi jalan tol dan bagi hasil keuntungan diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan Pemprov DKI Jakarta. PT Jakpro merupakan salah satu BUMD yang memberikan sumbangan besar bagi Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Maringan Pangaribuan juga mendukung sistem kerja sama antara PT Jakpro dan PT Jasa Marga dalam pengoperasian JORR W2.

Selain meningkatkan pendapatan, keikutsertaan secara operasional juga bakal meningkatkan kemampuan teknis PT Jakpro sehingga dapat melakukan diversifikasi usaha.

Pembebasan lahan

Untuk mempercepat proses pembebasan lahan, Prijanto mengharapkan warga dan perusahaan yang memiliki tanah yang akan dilewati jalan tol mau melepaskan tanah mereka dengan harga sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP). Harga sesuai NJOP akan mempercepat pembayaran dan pembebasan lahan.

Jika pemilik menginginkan harga yang lebih tinggi, PT Jakpro akan meminta tim penilai independen untuk menaksir harga tanah yang tepat. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com