Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Gabungan Tabungan dan Unit Link Syariah
Risiko di Nasabah
Josephus Primus | Selasa, 1 April 2008 | 17:31 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk bersama PT Asuransi Jiwa Sinarmas meluncurkan program Musafir Link Syariah, Selasa (1/4). Program ini menggabungkan produk Amanah Link Syariah dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas dengan Tabungan BII Musafir dari BII.

Seperti diketahui, Amanah Link Syariah adalah produk unit link atau asuransi jiwa dengan komponen investasi sesuai prinsip syariah. Sedangkan, Tabungan BII Musafir merupakan tabungan sesuai prinsip syariah melalui sistem bagi hasil.

Transaksi produk yang baru diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini harus dilakukan melalui rekening yang ada di BII Syariah.     

Program Musafir Link Syariah menawarkan komposisi 2:1 untuk Tabungan BII Musafir dan Amanah Link Syariah dengan minimum penempatan pada Tabungan BII Musafir sebesar Rp10 juta. 

Selanjutnya, nasabah yang mengikuti program ini dan bersedia melakukan pemblokiran tabungan Musafir selama 90 hari (3 bulan) akan mendapatkan bonus tunai sebesar 6 persen dari premi dasar Amanah Link Syariah.  Bila membuka Tabungan Musafir sebesar Rp10 juta, penempatan dana yang Anda miliki di Amanah Link Syariah sebesar Rp5 juta. Lalu, kalau  melakukan pemblokiran Tabungan Musafir selama 90 hari, Anda akan mendapatkan 6 persen X Rp5 juta = Rp300.000.

Kendati begitu, pengelola produk ini memberikan catatan. Pertama, program ini merupakan kombinasi produk tabungan dan investasi. Peraturan pemerintah menunjukkan, produk investasi termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Maka dari itulah, seluruh risiko, kerugian, dan manfaat yang dihasilkan dari investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.

 

 



Pakai Gipsum, Ruangan Jadi Lebih Dingin

Dengan daya hantar panas yang kecil aplikasi gipsum menjadikan ruangan lebih dingin serta tahan terhadap api. Apalagi keunggulannya?