
MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 22 ayat 3 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur rumah tipe 36.

Kendala masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah terletak pada angsuran uang muka, bukan pada suku bunga dan angsuran.

Menpera Djan Faridz mengaku tidak bermaksud mempersulit masyarakat terkait belum tercapainya kesepakatan suku bunga kredit melalui skema FLPP.

DPR menilai, tak tercapainya target pengadaan rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah karena tidak ada koordinasi antara pemerintah dan bank.

Menpera Djan Faridz yakin, kisruh suku bunga kredit pembiayaan rumah murah dengan empat bank penyalur akan menemukan titik temu.

Pengembang menyampaikan kerugiannya hingga mencapai Rp 3 triliun lantaran program rumah bersubsidi tak kunjung dilanjutkan pemerintah.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia berencana menggugat class action pemerintah terkait kekisruhan FLPP.