Ini Penilaian Industri Hijau Berdasarkan Permen 51/2015
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 26/08/2015, 19:52 WIB
Permen tersebut mengesahkan penerapan lima standard industri hijau yaitu semen, ubin keramik, besi baja dasar, pulpen, kertas, dan tekstil. Standard ini merupakan pedoman perusahaan dalam proses produksi.