Pembatasan Luas Lahan Tak Perlu Masuk RUU Pertanahan
Tabita Diela
Kompas.com - 06/05/2014, 16:50 WIB
RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi luas lahan peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. Pembatasan itu dinilai tak perlu masuk RUU.