Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Hilang? Ini Langkahnya....

Kompas.com - 13/06/2012, 12:06 WIB

KOMPAS.com - Sebagai tanda bukti hak atas tanah, sertifikat tanah memiliki kedudukan paling penting atas kepemilikan akan tanah. Ketika surat paling penting ini hilang, hal itu tidak berarti Anda kehilangan hak atas tanah tersebut.

Sertifikat yang berisi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah ini, bila hilang dapat diurus dengan mengajukan surat permohonan sertifikat pengganti ke kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Supriyadi Amir dalam bukunya 'Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal', tahapan langkah yang bisa Anda lakukan adalah:

- Membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat tentang hilangnya sertifikat tersebut.

- Menghubungi kantor pertanahan setempat atau kantor PPAT di mana lokasi tanah itu berada untuk mengetahui tindakan apa saja perlu diambil.

- Melengkapi syarat lain seperti surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan, fotokopi kartu indetitas penduduk, fotokopi sertifikat, serta surat kuasa apabila pengurusannya dilakukan oleh pihak lain.

Namun, apabila pemegang hak sertifikat yang hilang itu telah meninggal, maka permohonan bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan penyertaan surat keterangan ahli waris. Pernyataan di bawah sumpah dilakukan oleh pemohon sertifikat di hadapan kepala kantor pertanahan.

Kemudian, pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat pengganti. Sebelum sertifikat pengganti terbit, harus dilalui pengumuman di surat kabar lokal dengan biaya dari pemohon. Jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak muncul keberatan, maka kepala kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau