Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proteksi Harta Benda, Tidur Pun Lebih Tenang (Selesai)

Kompas.com - 28/05/2012, 14:36 WIB

KOMPAS.com - Saat ini, meskipun asuransi kerugian dianggap menguntungkan, para perencana keuangan dan agen asuransi sepakat, bahwa tidak semua harta benda bisa diasuransikan. Aturan main yang ditetapkan tiap perusahaan asuransi memang berbeda, sehingga Anda harus cermat memelototi bunyi tiap klausul polis asuransi.

Berikut ini beberapa hal yang penting Anda perhatikan:

Penilaian rumah

Ketika kita mengajukan asuransi untuk rumah, pihak asuransi akan melakukan survei. Setidaknya, ada empat hal yang menjadi penilaian. Pertama, konstruksi. Konstruksi ini akan dibedakan dalam beberapa tingkatan. Tingkatan pertama untuk rumah dengan konstruksi bangunan yang terbuat beton, besi, dan baja.

Sementara itu, tingkatan di atasnya adalah untuk rumah yang memuat konstruksi kayu di dalamnya. Makin tinggi risiko kerusakannya, maka semakin mahal preminya. Kedua, lokasi. Penilaian lokasi di sini bukan berkaitan dengan harga, tapi berkaitan dengan potensi risiko yang mungkin terjadi. Misalnya, risiko banjir dan tanah longsor.

Ketiga, tinggi bangunan. Untuk tinggi bangunan hingga sembilan lantai, besaran preminya masih sama.

"Selisih rate untuk tinggi sembilan lantai dengan yang ada di atasnya sekitar 0,2%. Makin tinggi makin mahal," kata Account Officer dari PT Antara Intermediary Indonesia, Pangky Prasetia Pangestu.

Keempat, lingkungan. Untuk kriteria yang satu ini, perusahaan asuransi menilai dari sisi lingkungan sekitar rumah yang akan diasuransikan. Mereka akan mencermati tingkat kepadatannya. Semakin padat, tentu potensi risikonya lebih besar.

Barang yang dikecualikan

Asuransi isi bangunan tidak terlepas dari asuransi rumah. Hanya, dalam asuransi jenis ini, penilaian tertuju pada isi rumah itu sendiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com