Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cermat Membeli Rumah Saat "Launching" Perumahan

Kompas.com - 07/05/2012, 14:32 WIB

KOMPAS.com – Saat launching atau pameran perumahan, pengembang atau agen pemasarannya akan tampil memberikan beragam informasi serta penawaran menarik.

Tak salah memang karena mereka berniat menjual produk-produknya. Namun, Anda sebagai konsumen perlu cermat dan waspada. Jangan sampai, janji manis pengembang saat launching atau pameran berbuah kepahitan.

Membeli rumah saat launching atau pameran, memiliki beberapa kelebihan seperti hadiah langsung dari pengembang misalnya berwujud kendaraan bermotor, perlengkapan rumah tangga, juga voucher belanja.

Selain itu, konsumen bisa mendapatkan potongan harga lebih banyak ketimbang saat produk perumahan sudah dijual sesudah launching atau pameran.

Keuntungan lainnya adalah konsumen bisa memperoleh informasi detail serta leluasa memilih lokasi terbaik.

Di luar segala keuntungan yang bisa didapatkan oleh konsumen saat launching atau pameran perumahan bisa menjadi ajang "jebakan" bila Anda tidak berhati-hati. Oleh karena itu, Anda patut berhati-hati bila mendapati pengembang nakal saat proses transaksi jual beli.

Menurut pakar hukum properti Erwin Kallo dalam bukunya "Perspektif Hukum dalam Dunia Properti", biasanya transaksi dilakukan dalam dua tahap. Nah, cermatilah dua tahapan ini sebelum jatuh dalam "jebakan" pengembang nakal.

Saat pameran, ketika konsumen tertarik, maka ia diminta menandatangani draft surat pesanan. Dalam surat pesanan tersebut terdapat klausul bila konsumen tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sesuai jadwal,maka uang pesanan akan hangus. Padahal saat pameran, agen tidak pernah memperlihatkan draft PPJB.

Sebaiknya, sebelum menandatangani surat pemesanan, konsumen meminta pengembang atau agen agar mencantumkan secara tertulis janji-janji indah tentang perumahan yang dipasarkan. Kalau perlu, ditambahkan pula dalam surat tersebut klausul yang mengamankan posisi konsumen secara hukum.

Kedua, transaksi pada saat penandatanganan PPJB. Konsumen wajib memperhatikan hal-hal seperti perjanjian awal tentang perjanjian jual beli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com