Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Terbuka Hijau yang Kian Terjepit....

Kompas.com - 16/01/2012, 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah gencarnya pembangunan yang semakin mengepung kota-kota besar, Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus menyusut. Betonisasi dari gedung-gedung bertingkat dan mewah terus bertambah, di sisi lain kawasan permukiman kumuh juga semakin banyak.

Berdasarkan catatan Kementerian Perumahan Rakyat, luas permukiman kumuh pada akhir 2004 diperkirakan 54.000 hektar. Pada 2009 lalu bertambah menjadi 57.800 hektar. Sejauh ini, jalan keluar belum juga ditemukan.

Tak terkecuali solusi bagi kurangnya RTH di Jakarta yang masih terus dicari. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus berupaya menambah RTH di Jakarta. Pada tahun ini, penambahan RTH di Jakarta diperkirakan mencapai 20 hektar atau 0,03 persen dari luas Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Catarina Suryowati di Balaikota, Jakarta, kepada Kompas.com, Senin (10/10/2011) silam, pernah mengungkapkan bahwa sejak 2010, Pemprov DKI Jakarta menertibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ada 27 lahan SPBU di Jakarta telah dikembalikan fungsinya, dan luasnya mencapai empat hektar.

Saat ini, realisasi RTH di Ibu Kota sudah mencapai 9,8 persen. Dari 27 lahan SPBU yang dikembalikan fungsinya, sebanyak 14 lahan ditertibkan pada tahun lalu. Sementara itu, sebanyak 13 lahan lainnya telah ditertibkan pada 2011. Lahan SPBU yang dikembalikan fungsinya antara lain SPBU Jalan Yos Sudarso, SPBU Jalan Pakubuwono sisi barat, SPBU Jalan Tanah Abang Timur (ABRI), SPBU Jalan Tanah Abang Timur (swasta), SPBU Jalan Mataram Sisi Timur, dan SPBU Jalan Dr Wahidin (ABRI).

Semakin minim

Di Kota Tangerang Selatan, keberadaan RTH juga masih minim. Dari kebutuhan 20 persen sesuai ketetapan pemerintah pusat, wilayah pemekaran Kabupaten Tangerang yang pemerintahannya secara sah berusia enam bulan itu baru menyediakan 9 persen RTH dari luas wilayah 147,19 kilometer persegi. Jumlah itu di luar RTH milik pribadi seluas 10 persen.

"Sisa kekurangan ruang terbuka hijau akan dipenuhi dalam 20 tahun ke depan hingga tahun 2031," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel Eddy Adolf Malonda kepada wartawan, Selasa (25/10/2011) silam.

Kurangnya RTH, kata Eddy, akan dilengkapi secara bertahap. Menurut dia, pihaknya tidak bisa langsung memenuhi luasan RTH seperti ketentuan pemerintah pusat.

"Masalahnya, masih banyak aset pemerintah kabupaten yang belum diserahkan kepada Tangsel. Selain itu, untuk membebaskan lahan menjadi ruang terbuka hijau, membutuhkan biaya yang besar," kata Malonda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com