Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pengembang di Padang Rugikan Konsumen

Kompas.com - 05/05/2011, 13:49 WIB

PADANG, KOMPAS.com  - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang, Sumatera Barat, menerima laporan tentang tujuh perusahaan pengembang yang merugikan konsumen selama 2011.

"Selama 2011 kami sudah banyak pengaduan tentang pengembang dari konsumen perumahan, mulai dari masalah sertifikat ganda, pengingkaran janji, hingga tidak siapnya bangunan yang telah dibayar oleh konsumen," kata Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Alibasar di Padang, Rabu.

Ia menambahkan, dari tujuh kasus tersebut, semuanya belum selesai karena BPSK memberikan jangka waktu penyelesaian secara damai antara dua hingga tiga bulan. Kasus sengketa antara pengembang dan konsumen perumahan sebenarnya hal baru bagi BPSK Padang karena selama ini yang paling banyak terjadi adalah sengketa terkait perusahaan "leasing".

Dalam kasus sengketa perumahan ini, setidaknya kerugian yang dialami konsumen perumahan mencapai miliaran rupiah.

Untuk penindakannya, menurut dia, BPSK belum memiliki undang-undang yang dapat menjerat pengembang nakal tersebut, seperti halnya dengan pelanggaran UU leasing yang telah ada.

"Dalam menindak pelaku pengembang kami hanya bergantung pada pasal 62 (1) UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, dengan denda Rp2 miliar bagi pengembang pelanggar peraturan," tegas Alibasar.

Ia menambahkan, berbeda dengan leasing yang telah memiliki UU khusus yang dapat langsung menjerat setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan berdasarkan hukum pidana, maupun perdata.

Ketujuh perusahaan pengembang yang dilaporkan masyarakat tersebut saat ini dalam pengawasan BPSK, di mana jika tidak memenuhi perjanjian untuk memenuhi hak konsumen perumahan, tindakan tegas dapat dilakukan, atau dimasukkan ke jalur hukum. Banyaknya developer yang melakukan pelanggaran hak konsumen tersebut, menurut BPSK dikarenakan kurangnya pengawasan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) terhadap perizianan pendirian bangunan termasuk oleh pengembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com