Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB Saat Renovasi, Perlukah?

Kompas.com - 09/10/2009, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.COM - Banyak orang beranggapan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diperlukan pada saat membangun rumah baru. Anggapan itu sepenuhnya salah karena IMB juga dibutuhkan saat merenovasi rumah.

Namun tidak semua jenis renovasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah lay-out ruang, misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar tembok untuk memperluas ruang. Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB. Sedangkan perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.

Sementara, menurut Perda no.7 tahun 1991, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian genting dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktur dianggap tidak perlu memiliki IMB. Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.

Mengapa IMB sebegitu pentingnya? Menurut Ir. Hilman Mashoedi (konsultan perizinan), IMB diperlukan untuk memastikan bangunan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Bila bangunan sesuai ketentuan yang berlaku, tentu manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat banyak. Misalnya saja soal sumur resapan, yang kini menjadi syarat mutlak IMB. Jika pembuatan sumur resapan dilakukan oleh seluruh masyarakat pemilik IMB, tentu Jakarta akan menabur air.

IMB juga diperlukan dalam transaksi jual beli dan sewa menyewa. IMB juga menjadi salah satu syarat dalam pengajuan kredit, agunan dari bank, ataupun asuransi.

Tidak Sulit

Stigma yang berkembang di masyarakat adalah membuat IMB itu sulit sehingga banyak yang malas membuatnya. Benarkah sulit dan berbelit?

Sebenarnya, proses pembuatan IMB cukup mudah, cepat, asalkan semuanya sesuai ketentuan. Yang perlu dilakukan adalah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan selengkap mungkin, sebelum mengajukan IMB ke loket. Biasanya yang terjadi adalah, dokumen baru dipersiapkan saat sudah mengambil formulir, sehingga pembuatan IMB menjadi lama.

Setiap daerah memiliki ketentuan dan cara pengurusan IMB yang berbeda-beda. Untuk DKI Jakarta, tata cara pemohonan IMB diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta no 76 tahun 2000. Dan mulai tahun 2008 ini, IMB untuk rumah tinggal (dengan luas di bawah 1.500 m2) dapat dibuat di P2B tingkat kecamatan saja. Tapi, pelayanan di kecamatan ini terbatas pada rumah tinggal yang tidak memiliki lantai basement, atau mezanin, atau loteng.

Bagaimana jika saat pembuatan IMB ada perubahan desain rumah yang cukup signifikan? Menurut Hilman, jika IMB belum selesai (artinya masih dalam proses), Anda tinggal memasukkan surat pemberitahuan tentang pergantian desain, disertai dengan gambar. Tapi kalau IMB sudah terlanjur jadi, mau tak mau yang mesti dilakukan adalah mengajukan IMB baru.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com