
JAKARTA, KOMPAS.com — Program sewa beli perumahan yang konsepnya tengah diajukan kepada Departemen Keuangan masih terdapat kekurangan, yakni belum memperhatikan pasokan.
"Seharusnya ada kecocokan antara permintaan dengan pasokan," kata pakar perumahan, Panangian Simanungkalit, di Jakarta, Jumat (21/8) kemarin, saat ditanya masukannya mengenai program sewa beli.
Sebagai gambaran, unit rusunami di Jakarta saat ini sebagian besar dipasarkan dengan harga Rp 144 juta, padahal pasar justru lebih berminat untuk harga Rp 75 juta-Rp 90 juta, ungkapnya.
"Pemerintah meski dibekali dana untuk membeli unit rusunami dalam program sewa beli, tetapi tidak akan optimal karena sebagian besar pasokan yang tersedia memiliki harga Rp 144 juta," tuturnya.
Menurut Panangian, pembeli rusunami seharusnya dikelompokkan menjadi dua, berpenghasilan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk unit dengan harga Rp 75 juta sampai Rp 90 juta, serta Rp 3 juta sampai Rp 4 juta untuk unit Rp 144 juta.
Persoalan yang tersedia di pasar kebanyakan produk dengan harga Rp 144 juta sehingga kelompok penghasilan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta semakin tersingkir, sedangkan penghuni Rp 144 juta diisi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta ke atas, kata Panangian.
Idealnya unit rusunami dengan harga Rp 75 juta sampai Rp 90 juta sebanyak 60 persen, sedangkan sisanya 40 persen unit dengan harga Rp 144 juta, jelasnya.
Panangian menyarankan pemerintah sebaiknya mengembangkan program sewa sebagai jembatan sebelum membeli rusunami. Pada hakikatnya, mereka tidak mampu membeli karena tidak memiliki tabungan yang memadai.
"Tetapi kalau mereka diperkenankan untuk menyewa terlebih dahulu di unit-unit rusunawa yang dibangun pemerintah sampai jangka waktu tertentu sebelum memutuskan membeli rusunami," ujarnya.
Pembangunan rusunawa idealnya berlokasi dekat dengan akses transportasi, seperti busway, kereta bawah tanah, monorail, serta kendaraan umum lainnya, tidak seperti konsep saat ini berlokasi jauh dari pusat bisnis, ujarnya.
Harga sewa dapat dihitung 6 persen dari harga unit. Kalau Rp 144 juta berarti sekitar Rp 12 juta setahun atau Rp 1 juta per bulan. Bagi masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah mendapat fasilitas subsidi. "Subsidi lebih tepat diberikan untuk program sewa karena akan lebih dirasakan, ketimbang menyalurkan dalam bentuk dana BLT," kata Panangian.
