Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan Pemerintah "Disclaimer" 5 Tahun Berturut-turut

Kompas.com - 10/06/2009, 10:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2008. Ini berarti selama 5 tahun berturut-turut sejak 2004 BPK telah memberikan opini disclaimer atas LKKP.

Demikian diungkapkan Ketua BPK Anwar Nasution ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2008 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).

"LKKP merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara," kata Anwar.

Berdasar laporan yang disampaikan Anwar terdapat 9 kelompok persoalan yang ditemukan BPK, berkaitan dengan pemberian opini disclaimer pada LKPP 2008, di antaranya belum adanya sikronisasi UU Keuangan Negara 2003-2004 dengan UU Perpajakan dan UU PNBP, masih adanya berbagai jenis pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dikelola di luar mekanisme APBN, belum adanya keterpaduan antara Sistem Akuntansi Umum di Departemen Keuangan dengan Sistem Akuntansi Instansi di departemen lain sehingga ada selisih, dan rekening liar belum terintegrasi dan terekonsiliasi dalam suatu treasury single account.

Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam tiga bidang yakni kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas penyajian LKPP, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pemerintah belum menindaklanjuti hasil-hasil peneriksaan BPK tahun 2004-2007.

Kelemahan bidang pertama yang menonjol ada 9 hal, di antaranya hibah yang diterima langsung oleh 15 K/L minimal Rp 3,93 triliun tidak dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBN, pencatatan atas penarikan pinjaman luar negeri di LKKP 2008 tidak berdasar dokumen sumber valid, dan pemerintah belum menetapkan kebijakan akuntabilitas atas penertiban promissory notes kepada lembaga internasional Rp 28,29 triliun dan belum mengakui utang kepada BI sebesar Rp 2,83 triliun atas dana talangan dalam rangka keanggotaan pada lembaga tersebut.

Selanjutnya untuk ketidakpatuhan departemen terhadap peraturan perundang-undangan ada enam hal yang terkait, di antaranya pungutan/dana pada 11 kementrian negara/lembaga tidak ada dasar hukumnya dan dikelola di luar mekanisme APBN minimal Rp 703,99 miliar, penetapan alokasi DAK tidak sesuai dengan UU No 33 Tahun 2004 sehingga terdapat penyaluran DAK Rp 1,28 triliun ke daerah tidak layak, dan pengeluaran atas pengajuan SPM sebesar Rp 9,95 miliar yang dibayarkan melalui KPPN Jakarta II diduga fiktif.

Sedangkan untuk temuan berikutnya, BPK mengatakan bahwa ada 131 temuannya atas LKPP tahun 2004-2007 belum ditindaklanjuti pemerintah. Temuan yang sedang dan belum ditindaklanjuti antara lain penyempurnaan sistem informasi penyusunan LKPP, penyempurnaan peraturan penyaluran dan pertanggungjawaban belanja sosial, penertiban pungutan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, dan penertiban dalam penetapan kelompok anggaran dan realisasinya.

Terhadap laporan ini, Anwar atas nama BPK mempunyai harapan kepada DPD. "Kami berharap agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2008 ini dapat membantu DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pengambilan keputusan atas rancangan UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008," kata Anwar kepada Ketua DPD Ginanjar Kartasamita.

Di acara ini juga ada penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK dan DPD tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia kepada DPD RI. Menurut Anwar, tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas hubungan kerja antara BPK dan DPD sesuai dengan kewenangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com