
JAKARTA, KOMPAS. com — Mantan Direktur Treasury Bank Century, Laurance Kusuma, dihadapkan pada tiga dakwaan dalam sidang perdananya, Senin (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laurance yang datang menggunakan kemeja lengan panjang putih yang dipadu celana kain warna hitam diancam pidana berdasarkan Pasal 49 ayat huruf b UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dasar hukum tersebut karena terdakwa telah melakukan 3 perbuatan melanggar hukum berupa penjualan dan menjaminkan surat-surat berharga (SSB) serta melakukan kontrak pengolahan dana bermasalah sehingga merugikan perusahaan dan masyarakat sebesar 60 juta dollar AS dan Rp 60 miliar.
Bacaan dakwaan berlangsung 35 menit yang dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut Umum, masing-masing Supardi, Suroyo, dan Joko Prawoto. Terdakwa mengaku mengerti apa yang didakwakan kepadanya dan melalui pengacaranya memohon pembelaan.
Setelah mendengar dakwaan, tim pembela hukum Laurance langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan. Inti Eksepsi yang dibacakan selama satu jam tersebut meminta kepada JPU dan hakim untuk melepaskan semua dakwaan yang dialamatkan kepada Laurance.
Setelah itu, terdakwa yang didampingi 7 penasihat hukum dari kantor pengacara Amir Syamsudin juga memberikan pembelaan secara tertulis yang diberikan kepada para hakim dan tim JPU. Atas hal tersebut, JPU meminta waktu satu minggu untuk dapat memberikan tanggapan terhadap dua pembelaan yang disampaikan tim pembela hukum dan dari terdakwa.
Wisnu sebagai Hakim Ketua yang didampingi Hakim Anggota, Jupriadi dan Ennid, menskors sidang dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 25 Mei 2009 pukul 10.00.
