JAKARTA, SENIN - Pihak BCA melalui Sekretaris Perusahaan Raymon Yonarto melalui suratnya kepada kompas.com pada Rabu (26/11) menjelaskan suku bunga tetap untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya diterapkan untuk produk tertentu. Dalam hal ini adalah KPR BCA Fix & Cap.
"KPR BCA dengan suku bunga tetap 9,75 persen untuk tiga tahun yang kami maksud adalah program KPR BCA Fix & Cap yang berlaku sejak 1 Juni 2007 sampai dengan 7 Mei 2008," kata Raymon.
Informasi ini merupakan klarifikasi atas berita yang dimuat di kompas.com pada 26 November 2008 berjudul "BCA Tawarkan KPR 9,7 Persen". (MYS)
