Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
(Dok. Kementerian PUPR.)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+