Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan distribusi sertipikat hak atas tanah hasil Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah di seluruh Indonesia.(Dok. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional )