Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Tata cara penggunaan aplikasi pelayanan TTM Kantah Kota Samarinda.
(Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN))
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+