www.kompas.com
Sebuah rumah empat lantai di Jalan Kavling Polri Blok A6 No 158, RT 04 RW 09, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibongkar karena melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) pada Kamis (20/9/2018). (RIMA WAHYUNINGRUM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+