www.kompas.com
Sebuah bangunan tiga lantai di Jalan KS Tubun Raya No. 8 RT 03/RW 05, Slipi, Jakarta Barat, yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Pandang Bangunan (GPB). Bangunan ini seharusnya dieksekusi oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Barat pada Rabu (4/9/2013) kemarin(Alsadad Rudi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+